Melalui Perpres nomor 87 tahun 2016, Presiden RI membentuk satuan tugas (SAPU) bersih pungutan liar. Satgas ini berlaku untuk semua instansi termasuk pendidikan. Ada 58 pembiayaan yang dikategorikan pungutan liar. Diantaranya uang masuk sekolah dan pembangunan.
Dengan Perpres tersebut, masyarakat dapat langsung melaporkan praktik pungli melalui Website http:www.saberpungli.id atau bisa dengan mengirimkan SMS ke 1193 dan Call Center 193.
Ketua PGRI Kota Bengkulu, Hery Suryadi, mengatakan sebelum masyarakat melapor, lebih dulu dianalisa dengan melihat batasan pungli yang dimaksud. Bila sudah ada kesepakatan antara pihak orangtua, Komite dan sekolah, merupakan iuran yang sah bukan termasuk pungli.
58 Macam Pungutan Liar di Sekolah :
1. Uang pendaftaran masuk 2. Uang SPP/ Komite 3. Uang OSIS 4. Uang ekstrakurikuler 5. Uang ujian 6. Uang daftar ulang 7. Uang Study Tour 8. Uang les 9. Buku ajar 10. Uang Paguyuban 11. Uang wisuda 12. Membawa kue/makanan syukuran 13. Uang infak 14. Uang fotocopy 15. Uang perpustakaan 16. Uang bangunan 17. Uang LKS dan buku paket 18. Bantuan insidental 19. Uang foto 20. Uang biaya perpisahan 21. Sumbangan pergantian kepala sekolah 22. Uang seragam 23. Biaya pembuatan pagar 24. Iuran untuk memberi kenang-kenangan 25. Uang bimbingan belajar 26. Uang Try Out 27. Iuran pramuka 28. Asuransi 29. Uang kalender 30. Uang partisipasi masyarakat untuk pendidikan | 31. Uang koperasi 32. Uang PMI 33. Uang dana kelas 34. Uang dana denda ketika siswa tidak mengerjakan PR 35. Uang UNAS 36. Uang menulis ijazah 37. Uang formulir 38. Uang jasa kebersihan 39. Uang dana sosial 40. Uang jasa menyebrangkan siswa 41. Uang map ijazah 42. Uang STTB legalisir 43. Uang ke UPTD 44. Uang administrasi 45. Uang panitia 46. Uang jasa guru medaftarkan ke sekolah selanjutnya 47. Uang listrik 48. Uang komputer 49. Uang bapopsi 50. Uang jaringan internet 51. Uang materai 52. Uang kartu pelajar 53. Uang tes IQ 54. Uang tes kesehatan 55. Uang buku tatib 56. Uang MOS 57. Uang tarikan untuk GTT 58. Uang tahunan |
Ref : Rbtv